BACA JUGA:Tidak Capai Target, 3 Kelurahan Gagal Terima DAU 100 Persen
BACA JUGA:Lahan Pasar Sembayat 19 Hektare Resmi Disita Jaksa, Kejari Seluma Pasang 4 Titik Plakat
Tidak hanya, bagi BUMDes yang belum terdaftar di Kemenkumham akan dilakukan pendataan dan dibantu untuk pendaftaran.
Sebab salah satu yang menjadi syarat penyertaan modal, BUMDes harus sudah terdaftar di Kemenkumham.
"Terkait dengan kelengkapan administrasi dan laporan keuangan BUMDes di Ipuh secara garis besar sudah baik. Ke depan memang masih perlu ada beberapa point yang perlu mereka tingkatkan lagi,’’ sebut Ujang.
Dalam kegiatan pembinaan ini, semua jajaran Pengurus BUMDes diberikan waktu komunikasi langsung dengan pemateri. Sehingga kalau ada masalah dalam pengembangan BUMDes bisa dibahas langsung dalam kegiatan pembinaan tersebut