BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengevaluasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggaran aturan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan saat ini ia berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menindaklanjuti fasilitasi APK yang diduga melanggar ketentuan atau terpasang di tempat yang bukan seharusnya.
Karena sebelumnya KPU Kota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan titik lokasi pemasangan APK di 9 kecamatan dan 67 kelurahan, lengkap dengan beberapa area yang dilarang untuk APK itu terpasang.
“Karena 67 kelurahan tersebut kita tidak paham lokasi dipasangnya, apakah sesuai dengan SK atau adanya pergeseran,” kata Anggi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Minta Pimpinan Sementara Proaktif, Buntut SK Pimpinan Definitif Belum Diterima
Ia juga menjelaskan kondisi geografis di setiap kelurahan berbeda-beda, seperti beberapa kelurahan ada yang memiliki lapangan luas sebagai tempat pemasangan APK, dan terdapat juga beberapa kelurahan yang tidak memiliki lapangan luas untuk pemasangan APK lantaran dipadati pemukiman dan rumah penduduk, sehingga ruang untuk pemasangan APK menjadi terbatas.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, untuk itu dilakukannya evaluasi guna memastikan pemasangan APK berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, jika terdapat adanya APK yang tidak sesuai aturan maka sudah seharusnya dilakukan upaya tindak lanjut seperti penertiban secara mandiri dan upaya lainnya.
“Kalaupun ada, kami harus konfirmasi ke PPS terlebih dahulu kenapa pemasangan APK tersebut kurang sesuai dengan titik zona yang ditetapkan,” terang Anggi.
Sekadar mengulas berita sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pemetaan APK yang dipasang oleh KPU yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Disparpora Usulkan Peningkatan Sarpras Destinasi Wisata Lebong 2025
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyampaikan saat ini ia berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitian Pengawas Kelurahan (Panwaslu) untuk mendata APK yang diduga melanggar kententuan yang telah dibuat oleh KPU Kota Bengkulu.
“Saat tengah mendatai satu-persatu APK yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan, guna memastikan adanya APK yang diduga melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh KPU,” jelas Ahmad.
Pendataan tersebut dilakukan atas adanya dugaan APK yang disinyalir terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, baik itu yang disediakan oleh Pasangan Calon (Paslon) itu sendiri maupun APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Bengkulu.
“Termasuk APK yang dipasang dan difasilitasi oleh KPU,” katanya.
BACA JUGA:150 PJU di Lebong Rusak, Putus Bohlam