Ahmad menjelaskan setelah dilakukannya pendataan ini tentunya akan dilakukannya kajian, apakah APK yang terpasang tersebut sudah sesuai dengan Surat Keterangan (SK) KPU Kota Bengkulu, Surat Edaran (SE) Pj Walikota Bengkulu dan SE Gubernut Provinsi Bengkulu yang ditangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Akan kita kaji dugaan pelanggarannya, apakah mengarah kepada pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan kentuan yang berlaku,” jelas Ahmad.
Kategori :