KORANRB.ID – Tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko akan susun pembelaan.
Hal tersebut setelah ketujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi.
Kemudian Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kemarin, 28 Oktober 2024.
Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapkan setelah ketujuh kliennya dituntut, langkah PH selanjutnya bakal menyusun pleidoi atau pembelaan untuk meringankan tuntutan.
BACA JUGA:Gelar Operasi Pekat, Polres dan Pemkab Rejang Lebong Sasar Sejumlah Warung Miras
BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi jadi Kurir Ganja Bakalan Lama di Penjara
Ia mengatakan bahwa Senin mendatang akan membacakan pembelaan atas dituntutnya klienya dengan hukuman paling tinggi 5 tahun.
“Kita pastinya akan menyusun pembelaan atas tuntutan Jaksa yang telah menuntut enam klien kami dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara dan 1 klien kami dengan tuntutan 2,5 tahun,” ungkap Hotma pada RB 28 Oktober 2024.
Diketeahui bahwa ketujuh terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp4,84 miliar disidang pada Senin, 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, bertindak sebagai Hakim Ketua, Agus Hamzah, SH, MH.
Pada sidang tersebut JPU Kejari Mukomuko menyakini ketujuh terdakwa terrbukti bersalan dalam perkara tipkor RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan
Selanjutnya JPU menuntut dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Diampaikan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico,SH, MH pada persidangan bahwa tujuh terdakwa dituntut berbeda sesuai peran dalam terjadinya tindak merugikan keuangan negara.
Pertama, terdakwa dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.