MUKOMUKO,KORANRB.ID – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko diminta agar dapat segera memaksimalkan dan mempercepat serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 sesuai peruntukan masing-masing.
Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si. Realisasi belanja APBDP ini memiliki waktu yang terbatas, maka dari itu OPD teknis diharapkan segera memperhatikan serapan anggaran.
Jika tidak maksimal, tentu anggaran tersebut akan menjadi silpa.
"Proses APBD Perubahan 2024 saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam dua hari ini diperkirakan sudah keluar, maka dari itu OPD harus segera membelanjakan sesuai kebutuhannya,’’ ujar Sekda.
BACA JUGA:Hasil Verval, Miskin Ekstrem di Mukomuko 1.422 Jiwa atau 0,7 Persen
BACA JUGA:Capaian PAD Retribusi Parkir Tidak Capai Target, Mendekati Akhir Tahun Baru Tercapai 50 Persen
Dikatakan Sekda, jika serapan anggaran perubahan lambat maka yang akan dirugikan tentu Pemkab Mukomuko dan juga masyarakat.
Untuk memastikan OPD agar cepat menyerap anggaran perubahan 2024, Sekda memastikan akan turun langsung ke masing-masing OPD untuk melakukan pengecekan progres serapan anggaran.
Sehingga seluruh dana yang teranggarkan di APBD Perubahan 2024 bisa terserap maksimal. Sesuai target, serapan bisa lebih dari 98 persen.
"Saya minta seluruh OPD harus fokus terkait hal ini. Jangan sampai ada anggaran yang tidak terserap,’’ sampai Sekda.
Disisi lain Sekda juga meminta OPD memaksimalkan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan tahun 2024.
Selain itu, seluruh perangkat daerah yang memiliki kegiatan dan saat ini sedang melaksanakan pekerjaan. Segera dipercepat pengerjaan fisik dan keuangannya.
Ditambahkan Sekda, untuk penyerapan anggaran hingga akhir di triwulan III tahun 2024 oleh OPD-OPD di Kabupaten Mukomuko masih sekitar 70 persen.
“Sudah saya sampaikan agar OPD mempercepat penyerapan anggaran tersebut baik yang mimiliki kegiatan fisik maupun non fisik. Penyerapan anggaran tersebut sangat penting. Selain untuk mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Mukomuko juga untuk perputaran perekonomian masyarakat,” terang Sekda.
Sekda juga memaparkan, berdasarkan laporan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), surat perintah pencairan dana (SP2D) transfer khusus DAK nonfisik tanggal 30 Oktober 2024, yakni penyaluran dana BOS reguler tahap 2 untuk I sekolah diangka Rp 42.770.000.