DPRD Kepahiang Sepakat Pecat Kades Tanjung Alam, Nikahi Janda

Rabu 06 Nov 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

"Pengakuan dari Kades langsung sudah ada. Kita juga berharap, dengan sikap DPRD sesuai hasil hearing tadi (kemarin,red), segera ada putusan Pemkab. Dalam hal ini, putusan pemecatan Kades secara tak hormat secara resmi,’’ sampai Rahadi. 

Dia khawatir jika pemkab tak segera mengambil sikap akan ada gejolak di kalangan masyarakat.

"Warga desa menunggu hasil putusan ini. Saya tak tahu jika kemudian putusan Pemkab Kepahiang, tak sesuai dengan laporan yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Bisa saja akan ada aksi, karena warga sudah kecewa,’’ ucap Rahadi. 

Sesuai dengan surat BPD Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, berisi 2 poin penting terkait tuntutan warga. 

Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.

Atau  meminta  Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. 

BACA JUGA:Massa Segel Ruang Kerja, Dewan Janji Panggil Plt Bupati Lebong

BACA JUGA: 2025, Bappeda Kepahiang Berganti Nama jadi Baperinda

Disusul oleh desakan dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam. Di dalam surat berisi sangat jelas, yakni permintaan kepada  bupati agar segera merealisasikan pemberhentian jabatan terhadap Kades Tanjung Alam.

Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024.

LAD berpandangan Kades Tanjung Alam telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam. 

Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. 

Huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat". 

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang tentang adat nomor 11 tahun 2016. 

Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contih teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.  

Kategori :