Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.
Diketahui, usai membuat geger warga dengan 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda. Belakangan, kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi.
Karena ini pula, kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Kategori :