KAUR, KORANRB.ID - Setelah melakukan penyidikan cukup panjang, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur akhirnya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, AS sebagai tersangka.
AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jas tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kadis PMD Kaur, Pengadaan Jas untuk Kades dan Perangkat Desa, Gunakan Dana Desa
Bersama AS, penyidik ikut menahan pihak ketiga, yakni SA yang berprofesi sebagai penjahit, serta mengamankan beberapa barang bukti.
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH membenarkan hal ini.
BACA JUGA:Begini Modus Korupsi Pengadaan Jas yang Menjerat Kadis PMD Kaur, Total Anggaran Rp 1,2 Miliar
"Tersangka sudah kita tahan. Hari ini (Kamis, red) kita rilis langsung," ucap Kapolres saat menggelar reles dua tersangka korupsi, Kamis (30/11). (cil)