“Hari ini (kemarin, red) sidang eksepsi dan kita sudah dengan dari masih-masing masih PH mengenai eksepsi dan kami akan jawab dengan tertulis,” tutup Reki.
BACA JUGA:Penyaluran BBM ke Pertashop Kerap Terlambat, HPMPI Surati DPRD Provinsi
BACA JUGA:Dana Tamsil Triwulan III Kurang, Disdikbud Provinsi Bengkulu Surati Kemenkeu RI
Sekedar mengulas, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Seluma.
Keduanya menjalani sidang perdana kemarin, 14 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bersama dua terdakwa lain yakni mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan diketuai Majelis Hakim Paisol, SH.
Dalam persidangan, JPU Kejari Seluma Reki Aprizal, SH mendakwa empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal tersebut 4 terdakwa didakwa dengan Pasal 12 Undang-undang Tipikor," ungkap JPU Reki dimuka persidangan.
JPU Kejari Seluma, Reki aprizal, SH, mengatakan bahwa para terdakwa memiliki perana yang berbeda-beda.
Mulai dari Murman yang memerintahkan Mulkan untuk membuat usulan tukar guling lahan ini dan Rosnaini Abidin selaku Ketua DPRD saat itu yang menyetujui usulan dari Pemkab.
"Perannya Murman selaku Bupati saat itu yang mana setiap administrasi tukar guling tersebut diperintah olehnya. Mulkan yang diperintahkan untuk membuat usul tukar menukar, terdakwa Djasran selaku penaksir yang menandatangi berita acara padahal dia tidak melaksanakan penaksir, dan Ketua DPRD saat itu yang menyetujui tukar guling ini," kata Reki.
Reki menjelaskan, Kerugian Negara (KN) yang dtimbul dalam perkara ini mencapai Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.