Lebih lanjut, Sahran mengatakan Bawaslu sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada pihak Paslon Kada untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Hingga akhirnya APK yang belum ditertibkan dilakukan penertiban oleh Bawaslu dan tim gabungan.
"Untuk APK yang ditertibakan dikumpulkan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sahran kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga situasi yang kondusif menjelang puncak Pilkada pada 27 November 2024. Terlebih lagi saat ini memasuki masa tenang kampanye yang harus sama-sama menjaga untuk menciptakan Pilkada damai, aman dan berkualitas.
"Kami Bawaslu Bengkulu Selatan kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk menjaga pesta demokrasi tetap berjalan aman, damai dan berkualitas," pungkasnya.
Bawaslu Minta Masyarakat Tidak Apatis Awasi Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, meminta masyarakat tidak bersikap apatis dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Khususnya saat melihat atau bahkan mencium gelagat potensi kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo SH.
Sebagai pengawas Pilkada tentunya Bawaslu Mukomuko membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksaan Pilkada ini. Apapun jenisnya bentuk pelanggaran Pilkada yang ditemukan menjelang hari pencoblosan 27 November 2024 nanti, diharap segera dilaporkan ke Bawaslu.
“Tentunya kami membutuhkan dukungan dari masyarakat agar dapat bekerja dengan maksimal. Sehingga bisa mewujudkan Pilkada bersih jujur adil,”katanya.
Teguh menambahkan, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran menjelang hari pencoblosan ini. Seperti, money politik, pelanggaran hukum Pilkada dan sejumlah pelanggaran lainnya. Laporan yang masuk nantinya akan dilakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pilkada.
“Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pilkada, maka Bawaslu Mukomuko yang akan melakukan proses lanjutan,”sampainya.
Selanjutnya, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pilkada ini Bawaslu juga terus memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam se Kabupaten Mukomuko. Karena tidak menutup kemungkinan nantinya, ada laporan yang masuk ke Panwascam Mukomuko. Terkait hal tersebut nantinya, Panwascam lah yang akan melakukan proses awal.
“Jika pelanggaran tidak selesai di Panwascam, bisa saja nantinya dilimpahkan ke Bawaslu Mukomuko. Dalam proses Gakumdu, pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejari Mukomuko. Karena memang itu menyangkut pidana Pilkada maka kedua belah pihak Kepolisian dan Kejari Mukomuko akan dilibatkan dalam penyelesaiannya,”terangnya.
Selain itu Teguh juga menjelaskan di massa tenang kampanye ini, Paslon bupati dan wakil bupati. Dailarang kembali berkampanye dan melaksanakan seluruh kegiatan yang sebelumnya diperbolehkan untuk menarik simpati dukungan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye. Sedangkan untuk larangan diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017. Dengan melarang melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Kemudian juga Paslon dilarang untuk rapat umum, debat Pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. Serta kegiatan lain yang melanggar larangan kampanye, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah pasti, untuk massa tenang ini pengawasan kita tingkatkan 2 kali lipat. Untuk mejaga kondusifnya Pilkada Mukomuko,”tandasnya.