Lama Kurungan Berkurang, Uang Pengganti Bertambah, Ini Putusan Kasasi Terdakwa Tipikor Asrama Haji

Rabu 27 Nov 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Vonis 4 tahun penjara terdakwa Panca Saudara Silalahi yang terseret perkara tindak pidana korupsi (tipikor) revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara Rp1,28 miliar berkurang menjadi 2 tahun.

Hal tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap terdakwa Panca.

Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Panca Saudara Silalahi, Ranggi Setiyadi, SH bahwa memang kliennya sebelumnya melakukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan hukuman penjara 4 tahun.

“Sebelumnya klien kita divonis di PN Bengkulu kurungan penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, dan sekarang vonis dari MA mengadili terdakwa Paca Saudara Silalahi selama 2 tahun kurungan penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara,” ungkap Ranggi.

BACA JUGA:Permohonan Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, Upa Labuhari Dibebaskan

BACA JUGA:Peternak Berharap Penambahan Dokter Hewan

Bukan hanya itu saja, terdakwa Panca Saudara Silalahi juga turut diadili dengan hukuman mengganti kerugian negara sebesar Rp44 juta dan sebelumnya terdakwa divonis uang pengganti Rp25 juta.

“Terdakwa juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp44 juta lebih tinggi dari vonis sebelumnya,” jelas Ranggi.

Dengan vonis yang turun dari MA turut juga membantalkan vonis sebelumnya terhadap terdakwa Paca Saudara Silalahi di tingkat Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Pada amar putusan Hakim MA turut juga mengatakan dalam salinan putusan bahwa telah membatalkan vonis terdakwa di tingkat PN Bengkulu," jelas Ranggi.

BACA JUGA:Telusuri Dugaan Perselingkuhan Kades Air Berau Usai Digerebek Warga

BACA JUGA:Paslon Pilkada Mukomuko Rebut 139.976 Suara Pemilih, Bawaslu Terima 16 Laporan

Kemudian Ranggi juga mengucap syukur atas vonis yang diberikan Majelis Hakim MA terhadap kliennya.

"Alhamdulillah kita ucapkan atas vonis yang telah turun terhadap klien kita," terang Ranggi.

Lebih lanjut Ranggi mengatakan terhadap putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis terdakwa 4 tahun itu terlalu tinggi. Sebab apa yang dilakukan klien Ranggi bukanlah inisiasi darinya namun dia hanya menjalankan perintah.

Kategori :