Alokasi danja trersebut sudah amsuk dan disetujui dalam APBD 2025 yang saat ini sudah tuntas dibahas di tingkat daerah.
Pemda bengkulu Utara tinggal mengajukan APBD tersebut untuk dilakukan verifikasi oleh Gubernur sebelum nantinya dilaksanakan.
BACA JUGA:Permohonan Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, Upa Labuhari Dibebaskan
BACA JUGA:Telusuri Dugaan Perselingkuhan Kades Air Berau Usai Digerebek Warga
Sekadar informasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara akan mengajukan pencairan dana sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Bengkulu Utara.
Pengajuan ini untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan terkahir yakni Oktober, November dan Desember.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin menerangkan saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai melengkapi persyaratan pengajuan pebayaran sertifikasi ke Kementerian Keuangan.
Paling lambat pengajuan pembayaran diajukan awal Desember mendatang.
“Saat ini kita melengkapi berkas, dari masing-masing guru yang berhask menerima sertifikasi, namun memang kemungkinan awal Desember akan kita ajukan karena sesuai dengan masa pembayaran,” terangnya.
Pengajuan ini dilakukan agar pembayaran dilakukan tetap dipertengahan atau pekan terakhir Desember.
Sehingga tidak ada tunggakan pembayaran sertifikasi tahun ini yang akan dibayarkan 2025 mendatang.
“Kita menargetkan pembayaran tuntas di bulan Desember, sehingga tidak ada tunggakan,” terangnya.
Namun diterangkannya pembayaran tergantung dengan surat keputusan Menteri Keuangan terkait penerima tunjangan profesi guru.
Semakin cepat SK pembayaran tersebut terbit, maka semakin cepat pula penyaluran pembayaran dilakukan.
“Dasar pembayarana adalah SK Kementerian Keuangan, jika SKnya segera terbit maka tidak ada kendala lagi dalam pembayaran, karena dananya sudah siap,” terangnya.
Namun meksipun nanti masih ada guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan keempat tahun ini, pembayaran akan dilakukan 2025 mendatang.