KORANRB.ID – Rekap hasil pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang dilakukan berjenjang, diketahui akan mulai hari Jumat 29 November 2024 dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Bengkulu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, bahwa tahapan rekap sesuai dengan tahapan akan dilakukan hingga 3 Desember 2024.
“Penghitungan ini dilakukan berjenjang. Setelah rekap di kecamatan, maka PPK akan naik ke KPU Kabupaten/kota. Namun khusus Pilgub, KPU akan mengantarkan ke kami (KPU,red) Provinsi,” sampai Sarjan saat ditemui di kantor KPU, Kamis, 27 November 2024.
KPU Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk bersabar mengetahui hasil pemilihan kepala (Pilkada) serentak tahun 2024. Pasalnya, saat ini tengah dilakukan rekapitulasi berjenjang hingga di Provinsi.
BACA JUGA:Bawaslu Dapati Pasutri Nyoblos 2 Kali di 2 TPS Berbeda
BACA JUGA:Cabup Kepahiang Nata: Ini Kemenangan Kita Bersama, Bicara Soal Jabatan, Taman Kota dan Lapangan Bola
Lebih jauh, Sarjan mengatakan, bahwa proses rekapitulasi suara yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan paling lambat hingga 3 Desember 2024. Sedangkan di tingkat Kabupaten Kota akan dilksanakan pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Untuk rekap Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Sarjan pada RB.
Lebih lanjut, Sarjan menjelaskan, hasil rekapitulasi suara untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan diselesaikan di tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
BACA JUGA:Renovasi Masjid Agung Sultan Abdullah Kembali Diusulkan di APBD Lebong 2025
BACA JUGA:Renovasi Masjid Agung Sultan Abdullah Kembali Diusulkan di APBD Lebong 2025
“Ini rekapitulasi berjenjang tingkat Kabupaten Kota selesai di tingkatnya, Provinsi menunggu selesai tinggal Kabupaten kota,” terang Sarjan.
Sarjan juga menjelaskan rapat pleno terbuka untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat KPU Provinsi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir perolehan suara dari masing-masing calon kepala daerah.