JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga Putra, SH mengatakan bahwa keterangan 2 ahli pada persidangan sangat memperkuat dakwaan sebelumnya.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Ingatkan Permudah Program Pertanian
BACA JUGA:Sudah 220 Merchant di Kabupaten Seluma Gunakan QRIS Babe Tais
“Untuk keterangan saksi pada persidangan sangat memperkuat dakwaan kami penuntut umum. Selanjutnya sidang akan dilajutkan dengan terdakwa yang bersaksi,” ungkap Abi 28 Novemeber 2024.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Bharul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa untuk keterangan ahli yang hadirkan ada beberapa hal yang menjadi sorotan.
Pertama ahli konstruksi hanya mengambil sampel waktu pembersihan itu di 2 tempat.
Kemudian ahli konstruksi juga tidak spesifik mencari fakta dan hanya mengambil sampel beberapa saja.
Kemudian untuk ahli dari Inspektorat, menurutnya ada hal yang disoroti. Salah satunya perhitungan tidak lengkap sebab tidak merincikan biaya perjalanan.
“Untuk keterangan ahli tadi ada beberapa hal yang terkesan terburu-buru dalam mengambil data,” tutup Bahrul.