Lengkap! 10 Tersangka Proyek Puskeswan Benteng Ditahan Kejati

Selasa 03 Dec 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Polda Bengkulu akhirnya melimpahkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Kejati Bengkulu.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ES (58) dan anak buahnya yang juga PNS berinisial MM.

Kedua tersangka tersebut sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda Bengkulu selama penyidikan.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, SIK setelah 2 tersangka ini dilimpahkan, maka sudah 10 tersangka proyek puskeswan Benteng yang ditahan Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Setengah Pelanggan PDAM Kepahiang Menunggak Pembayaran

“Hari ini (kemarin, red) Unit Tipikor Polda Bengkulu melimpahkan 2 tersangka ke Kejati Bengkulu, setelah sebelumnya berkas kasus yang menyeret 10 terdakwa ini dinyatakan P21," ungkap Fuad.

Kedua tersangka dan juga berkas perkara keduanya turut dilimpahkan ke Kejati Bengkulu untuk dilakukan tindakan selanjutnya secara hukum.

"2 tersangka ini kita serahkan guna proses hukum lanjutan dan proses tersebut kita berikan pada Kejati Bengkulu," terang Fuad.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH dan Kasidik, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan kemarin pihaknya telah menerima 2 tersangka hasil pelimpahan dari Unit Tipikor Polda Bengkulu setelah sebelumnya dilimpahkan 8 tersangka.

BACA JUGA:Eksepsi 2 Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Ditolak, Ini Alasan Hakim

“Kemarin (2 Desember 2024, red) sebanyak 8 tersangka sudah dilimpahkan Polda Bengkulu.

Sekarang (kemarin, red) giliran 2 tersangka sisanya yang dilimpahkan,” ungkap Arif.

Ia menambahkan bahwa saat ini ke sepuluh tersangka yang dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

“Saat ini total sudah ada 10 tersangka yang kita tahan pada di Rutan Bengkulu dan mereka di sana selama 20 hari sebelum sidang dijadwalkan,” jelas Arif.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih 80,41 Persen, Suara Tak Sah Tembus 10 Ribuan: 21 Ribu Tak Salur Hak Pilih

Kategori :