Target PAD Kepahiang Tahun 2025 Naik Menjadi Rp65 Miliar

Rabu 04 Dec 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih 80,41 Persen, Suara Tak Sah Tembus 10 Ribuan: 21 Ribu Tak Salur Hak Pilih

Sekaligus dapat meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Kepahiang. Disampaikan, dengan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online merupakan bagian dari upaya meraup PAD secara maksimal.

Sebagai gambaran, tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah. Daerah yang memiliki kewenangan memungut pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi. Sedangkan, PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal dan lainnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tidak Ada di Tempat, Ancamannya Pidana: Jaksa dan BKD 'Geruduk' Rumdin Pimpinan DPRD

BACA JUGA:Perjuangkan Guru Honorer jadi PPPK

Pada TA 2023 lalu, PAD Kepahiang mencapai Rp41,9 miliar.  Sektor pendapatan yang menjadi pendongkrak capaian PAD lainnya, adalah pajak daerah. Pada 2023, sektor pajak daerah terkumpul  hingga Rp8,3 miliar dari target Rp7,4 miliar yang ditetapkan. 

Lalu, penyumbang PAD Kabupaten Kepahiang lainnya berupa retribusi yang ditargetkan Rp700 juta, terealisasi Rp300 juta. Kemudian,  pengelolaan kekayaan daerah dari target Rp2,1 miliar sudah tercapai seluruhnya. Lain-lain PAD yang sah, targetnya Rp30 miliar realisasi Rp26 miliar

Kategori :