KOTA MANNA, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan partai politik (Parpol) dan caleg agar mendaftarkan akun media sosial (Medsos) resmi yang digunakan sebagai sarana kampanye.
Hingga saat ini masih ada parpol yang belum melengkapi akun media sosial. Untuk itu parpol masih diberikan ruang untuk mendaftarkan akun media sosial atau menambah akun media sosial yang digunakan.
Jumlah akun media sosial yang didaftarkan untuk sarana kampanye di dunia maya ini maksimal 20 akun per media sosial. Seperti akun media sosial Facebook, Instagram dan Twitter.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin : Spirit PUPR Membangun Indonesia
"Silakan yang belum daftar atau yang belum lengkap, daftarkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ketua Bawaslu BS, Sahran, SE.
Sahran mengungkapkan, pentingnya mendaftarkan akun media sosial untuk mempermudah pengawasan kampanye di dunia maya. Kendati demikian Bawaslu BS berharap dalam proses kampanye di media sosial tetap memperhatikan aturan dan tidak saling serang antara calon.
Apalagi media sosial sangat rentan dengan berita bohong atau hoax. "Tentunya pengawasan Bawaslu lebih luas di media sosial, jadi tetap harus memperhatikan kampanye di media sosial," ujar Sahran.(tek)