KORANRB.ID - Ada potensi pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) ramai-ramai bakal terseret hukum.
Sebagaimana gencar diwartakan terkait temuan potensi kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu TA 2021-2023 yang tak kunjung terselesaikan, Kejari Kepahiang telah menaikkan status penyidikan (dik) lewat press release resmi, Senin 9 Desember 2024.
Naiknya proses penyidikan terhadap temuan BPK RI di Setwan Kepahiang, disampaikan langsung secara resmi oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika.
Disampaikan, dalam melakukan penyidikan penyidik Kejari Kepahiang berpedoman penuh pada LHP BPK RI.
BACA JUGA:Dana Covid-19 Ikut Jerumuskan Mantan Kades di Bengkulu Utara ke Tahanan
"Kami bergerak berdasarkan LHP BPK. Surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi sebagaimana temuan BPK terhadap Setwan TA 2021-2023 kita keluarkan sejak 2 Desember," beber Febri.
Sejauh ini, sudah beberapa pejabat terkait di lingkungan Setwan Kepahiang telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Pekan ini juga, para pihak yang berkaitan dengan potensi kerugian negara sesuai dalam perhitungan LHP BPK di Setwan Kepahiang akan menjalani pemeriksaan secara maraton.
"Terus kita periksa saksi-saksi minggu ini. Kasus ini kita naikkan ke penyidikan setelah 2 alat bukti cukup telah terjadi adanya perbuatan pidana. Tim kita sudah berkeyakinan ini sudah cukup," tambah Febri.
BACA JUGA:Mencoba Kabur, 2 Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas
BACA JUGA:Polisi Ringkus Begal di Kelurahan Kandang, Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan
Disinggung mengenai potensi kerugian negara yang ditimbulkan, ditaksir sudah di atas Rp1 miliar.
Masih berpedoman pada LHP BPK, item dugaan korupsi yang jadi fokus penyidikan mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium.
"Kalau nilai LHP BPK nya fantastis. Berapa nilainya, nanti akan kami sampaikan secara detil. Untuk sementara itu dahulu yang bisa kami sampaikan," elak Febri.