KORANRB.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menemukan fakta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KementrianLHK) telah melakukan pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dengan luas 18 ribu hektare di Kabupaten Kaur pada tahun 2023 lalu.
Walhi menemukan akan ada rencana pembangunan pabrik pengolahan kayu oleh perusahaan PT. Enerport Hijau Nusantara yang berada di Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga memprediksi berdampak timbulnya bibit konflik antara masyarakat sekitar dan perusahaan yang bakal dibangun.
Adanya pencabutan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tersebut bisa mengalihkan rencana investasi pembangunan hutan tanaman.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin 2024, Polres Lebong Datangkan Ahli PII
BACA JUGA:Bengkulu Juara Pertama Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2024
“Ini diyakini akan menimbulkan bibit konflik,” beber Ibrahim, saat dijumpai di Kantor Walhi Bengkulu, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ibrahim menerangkan, berdasarkan pemantauan lapangan pihaknya, menunjukan bahwa masyarakat tidak mengetahui keberadaan 2 koperasi pemegang izin HTR tersebut.
“Tidak jelas, siapa pengurus dan rencana kerjanya di beberapa lokasi yang dipantau oleh WALHI Bengkulu,” beber Ibrahim.
Pada tahun 2021, Bupati Kaur mengirimkan surat ke KLHK agar pihak KLHK dapat melakukan evaluasi terhadap dua pemegang IUPHHK-HTR tersebut.
BACA JUGA:Peringatan HUT DWP Ke 25, Jangan Hanya Indentitas, Harus Loyalitas
BACA JUGA:Tak Ada Perayaan Khusus di Malam Tahun Baru, Pemkab Kaur Fokus Evaluasi Kinerja 2024
“Selanjutnya pada April 2023, KLHK melakukan pembekuan terhadap 2 koperasi pemegang IUPHHK-HTR tersebut. dan pencabutan IUPHHK-HTR Mei 2023” ungkap Ibrahim.
Saat ini status perusahaan sedang memproses pengurusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kementerian Kehutanan, dan rencana lahan pemanfaatan hutan tanaman akan berada di lokasi eks izin IUPPHK-HTR yaitu Koperasi Kaur Sumber Rejeki dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera.
Sebagian besar masyarakat di beberapa titik belum mengetahui adanya rencana investasi pemanfaatan hutan di Kabupaten Kaur.