Waspada! Tetap Awasi Anak Saat Bermain Skuter Listrik

Sabtu 21 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Skuter listrik atau e scooter jadi salah satu pilihan bermain mengasyikkan bagi anak saat ini. 

Di banyak arena atau taman permainan, skuter listrik banyak disewakan karena memang banyak peminatnya.

Para orang tua pun ikut mengikuti dengan ramai-ramai membeli buat anak-anaknya. 

Buat para orang tua, ada yang mesti diketahui sebelum menyerahkan sepenuhnya skuter listrik kepada anak kesayangan. 

BACA JUGA: Gangguan Tanam Tumbuh dan Cuaca Ekstrem, Ulu Talo Gelap Gulita

Sesuai  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, ada aturan yang mengatur tentang kendaraan dengan penggerak motor listrik. 

Di dalamnya telah mengatur, penggunaan kendaraan penggerak motor listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet tidak boleh digunakan anak di bawah usia 12 tahun.

 Pengguna kendaraan listrik tersebut juga harus memastikan kelengkapan aspek keselamatan, seperti sistem pengereman dan  kelengkapan lampu. 

peraturan ini juga mengatur ketentuan usia pengendara sepeda listrik. 

BACA JUGA:H-2 Libur Nataru, Volume Kendaraan di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Meningkat

Anak-anak yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik yang berusia 12 tahun ke atas. 

Bagi anak-anak berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa saat berkendara untuk memastikan keselamatan mereka.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. 

Untuk diketahui, skuter listrik hanya bisa membawa beban maksimal 100 kilogram.

BACA JUGA:Akhir Desember Pengumuman Kelulusan CPNS dan PPPK Gelombang I  

Kategori :