Memiliki Ciri Khas Ikonik, Ini Makna Simbol Justitia dan Kaitannya dengan Hukum

Minggu 22 Dec 2024 - 21:36 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Memiliki ciri khas yang ikonik, Simbol Justitia atau Lady Justice, kerap menghiasi gedung-gedung pengadilan dan institusi hukum di seluruh dunia, ini makna dan kaitannya dengan hukum.

Dalam konteks hukum, Justitia melambangkan nilai-nilai seperti keadilan, ketegasan, dan ketidakberpihakan. Ketiga atributnya yakni timbangan, pedang, dan penutup mata—menyiratkan filosofi dan tujuan hukum itu sendiri.

Makna Atribut Justitia Dalam Konteks Hukum

Timbangan

Timbangan yang dipegang oleh Justitia melambangkan keseimbangan dalam menilai suatu perkara hukum. Dalam sistem hukum, pengambilan keputusan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

Timbangan mengajarkan bahwa hakim dan penegak hukum harus menimbang semua bukti secara adil dan objektif, tanpa memihak kepada salah satu pihak. 

BACA JUGA:BKD Minta OPD Segera Ajukan Pencairan DAK Fisik Tahap III

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Segera Panggil OPD Bahas Program Swasembada Pangan

Prinsip ini menjadi dasar dari proses peradilan yang adil (fair trial), yang merupakan hak fundamental bagi setiap individu. Dalam pengadilan, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti. 

Timbangan ini memastikan bahwa kedua sisi kasus diuji secara seimbang, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Dalam praktiknya, prinsip ini diterapkan melalui prosedur hukum yang transparan, seperti proses pembuktian, argumentasi di pengadilan, dan keputusan yang berdasarkan hukum positif.

Pedang

Pedang yang dipegang Justitia melambangkan ketegasan dan otoritas hukum. Dalam konteks hukum, pedang ini adalah simbol dari kewenangan negara untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggarnya. 

Ketegasan hukum ini penting untuk menjaga tatanan masyarakat dan mencegah kekacauan.

Pedang Justitia yang tajam di kedua sisinya mengingatkan bahwa hukum harus diterapkan secara tegas dan tidak pandang bulu. Artinya, baik individu kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat biasa, harus diperlakukan setara di hadapan hukum. 

Tags :
Kategori :

Terkait