Aktivitas PKL dinilai telah merusak tatanan kota dan mengganggu fungsi Taman Merdeka sebagai ruang publik.
"Surat peringatan ini sudah dua kali diedarkan, yaitu pada 10 dan 20 Desember 2024. Kami minta tempat tersebut dibersihkan batas 6 Januari,” tegas Rendra.
Rendra menambahkan bahwa segala bentuk aktivitas perdagangan atau usaha di area Taman Merdeka tidak diperbolehkan. Selain merusak keindahan, keberadaan PKL di kawasan ini juga menyebabkan gangguan pada arus lalu lintas di sekitar taman.
“Kami tegaskan area Taman Merdeka harus bebas dari aktivitas perdagangan. Jika peringatan ini tidak diindahkan kami akan melakukan penertiban bersama pihak berwenang sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” ucapnya.
Kategori :