Tambak Udang Langgar Aturan, Picu Petaka Laut Kaur: Terumbu Karang Rusak, Ikan Sulit

Selasa 07 Jan 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

Terkait dengan laporan limbah dirinya mengaku sampai dengan saat ini belum mendapatkan laporan apapun dari pihak nelayan ataupun masyarakat setempat yang mengaku keberatan dengan hadirnya tambak.

Kalaupun ada laporan DLH sebagai OPD yang bertanggung jawab tentu akan melakukan pemeriksaan terkait dengan tambak tersebut, jika bersalah maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk laporan, sekarang kita belum terima kalaupun ada tentu akan langsung kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Menanggapi permasalahan tambak udang di Kabupaten Kaur Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, melihat kondisi tambak di Kabupaten Kaur saat ini Pemkab Kaur semestinya harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengecekan regulasi izin tambak udang.

Salah satu yang paling penting adalah terkait dengan pengelolaan limbah dampak pencemaran dari tambak udang.  Sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur berbagai hal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pemerintah Kaur, sekarang harus benar-benar memperhatikan lagi pengelolaan tambak udang. Salah satunya adalah terkait dengan limbah, yang sampai dengan sekarang memang masih jadi permasalahan yang cukup pelik," tegasnya.

Terpisah beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur Mardianto S.A.P juga telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa tambak yang ada di Kecamatan Kaur Selatan.

Dari tiga tambak yang dikunjungi, yakni  tambak 86, tambak pak Eko, tambak SSS itu semua ditemukan indikasi pelanggaran dari pihak tambak dimana saluran IPAL nya tidak sesuai dengan peraturan atau hukum yang berlaku.

Rata-rata tambak tersebut membangun IPAL yang sangat dekat dengan bibir pantai sehingga saat panen total. Limbah dari tambak tersebut merembes ke air laut dan mengakibatkan air di pinggir pantai tercemar.

"Kita sudah lakukan pemantauan langsung beberapa waktu yang lalu. Benar sekali kalau pihak tambak ini membangun IPAL yang tidak sesuai dengan aturan," jelasnya. 

 

Kategori :