KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
Sepanjang 2024 lalu, Ditjen PKTN menerima 4.114 layanan konsumen.
“Ditjen PKTN mencatat 4.114 layanan konsumenpada 2024 lalu. Jumlah tersebut meliputi 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi. Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.
Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 3.575 laporan atau 97 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Wamenperin Kunjungi Pabrik Manufaktur Chery
BACA JUGA:Lampaui Target, Realisasi PBB Tahun 2024 Mencapai Rp 2,29 Miliar
Jumlah tersebut meliputi sektorprodukelektronikadan kendaraan bermotor serta sektor jasa keuangan. Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit. Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Tahun 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707 layanan. Hal ini antara lain disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
BACA JUGA:93 CJH Jalani Tes Kesehatan Tahap II, Kemenag Lebong Sampaikan Ini
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Belum Terima Pengaduan Honorer Siluman yang Lulus PPPK
Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” terang Rusmin.
Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WA 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.
Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN.