CURUP, KORANRB.ID - Minimnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya seringnya membuang sampah di sungai dan drainase, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong merasa perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan patroli untuk mengawasi warga yang kerap membuang sampah sembarangan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah mengumpulkan perangkat desa dan kelurahan guna membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap warga yang kerap membuang sampah sembarangan, dimana pada umumnya waktu yang sering dimanfaatkan untuk membuang sampah sembarangan oleh warga adalah pagi dan sore hari.
BACA JUGA:Sampah TPA Dikelola Teknologi WWP, Ada Hibah Rp 63 Miliar dari NGO
"Nantinya Satgas ini bertugas melakukan patroli dan mendokumentasikan warga yang membuang sampah sembarangan. Nantinya kita juga minta pemerintah desa atau kelurahan untuk memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan," jelas Kepala DLH Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra.
Adapun besaran denda ini ditentukan sendiri oleh pemerintahan lingkungan setempat dan bisa untuk menambah kas desa atau kelurahan. Namun secara umum teknisnya akan dibahas lebih lanjut nantinya bersama pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan.
BACA JUGA:Buang Sampah ke Sungai Bakal Didenda
"Kedepan kita juga akan berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah bagaimana nanti Satgas ini bisa dikukuhkan melalui SK Bupati. Mudah-mudahan bisa segera kita laksanakan mulai awal tahun 2024 mendatang," singkat Dhendi. (sly)