“Untuk ahli konstruksi kita hadirkan untuk memaparkan hasil dari 7 sampel yang diambil oleh saksi dari balai laboratorium penguji Dinas Pekerjaan Umum yang sempat kita hadirkan,” tutup Arif.
Di sisi lain, terdakwa juga akan menghadirkan ahli meringankan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsi, SH akan hadirkan saksi ahli konstruksi sebagai ahli meringankan terdakwa.
Ahli yang berasal dari akademisi bidang teknik sipil Unihaz Bengkulu akan dihadirkan dan bukan hanya Endah saja yang menghadirkan ahli tersbut.
Namun para terdakwa yang lain melalui PH-nya juga melakukan hal yang sama yakni menghadirkan ahli meringankan.
“Kita akan menghadirkan saksi meringankan dari Unihaz, itu untuk ahli kontruksi,” ungkap Endah.
Ahli yang ia hadirkan akan memberikan keterangan mengenai bangunan yang dibangun oleh para kontraktor.
Ahli juga memberikan keterangan seputar keilmuanya yang bisa menilai maslah volume dan juga bobot bangunan Puskeswan.
“Kita menghadikan saksi untuk menilai apakah yang terjadi dalam bangunan tersebut,” jelas Endah.