KORANRB.ID - Pesona Pantai Cemara Indah yang berada di antara Desa Penago Baru dan Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo mampu memikat pengunjung yang terus menerus hadir.
Namun hingga saat ini kawasan pantai tersebut masih berstatus Cagar Alam (CA) sehingga gerak pengunjung dan pelaku usaha menjadi terbatas.
BACA JUGA:Temuan Saprodi Hingga Mark Up Organ Tunggal, 60 Hari Batas BUMDes Kembalikan KN Rp 189 Juta
Terlebih lagi BKSDA Bengkulu beberapa waktu lalu menyatakan larangan aktifitas di Pantai tersebut, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Seluma daerah pemilihan (Dapil) 2, Nur Ali, S.Sos mengaku sudah mengunjungi langsung pantai tersebut pasca banyaknya keluhan baik dari masyarakat maupun pelaku UMKM terkait ancaman penutupan pantai yang masih berstatus CA.
BACA JUGA:ASN Boleh Daftar jadi Ketua dan Anggota KPPS, Ini Rincian Gajinya
Menurut Nur Ali memang sudah selayaknya Pantai Cemara Indah menjadi objek wisata pilihan masyarakat Ilir Talo dan sekitarnya, bahkan se-Provinsi Bengkulu, karena keindahan dan kesejukannya membuat pengunjung betah.
Nur Ali setuju jika status CA turun menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Diperkuat juga dengan telah dilakukannya pengukuran titik pantai yang sudah dirinya lakukan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
BACA JUGA:Pemkab Jadwalkan Panggil Kades Dusun Baru
"Kita sudah melakukan pengukuran panjang pantai bersama Pemdes setempat, menurut saya potensi Pantai Cemara Indah menjadi pilihan utama pengunjung cukup besar," jelas Nur Ali.
Hasil pengukuran diketahui luas pantai capai 10 hektare, mulai dari titik penurunan Pak Darus sampai Muara Penanakan. Nantinya hasil dan keinginan warga akan segera ia sampaikan pada akhir bulan Desember saat rapat Paripurna laporan reses dan akan menjadi prioritasnya.
BACA JUGA:Lowongan KPPS 4.536 Dibuka KPU Seluma Hari Ini
Diharapkan diawal 2024 akan kembali dibahas saat revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), karena kebetulan sejak tahun 2011 belum pernah ada revisi terkait RTRW.
"Akan kita prioritaskan untuk dibahas, karena sebelumnya Pantai Pandan Wangi di Desa Penago I seluas 22 hektare juga sudah turun statusnya. Maka dari itu bukan tidak mungkin pantai Cemara Indah dapat menyusul," pungkasnya.
BACA JUGA:1.000 KK Menunggak, Tagihan Capai Rp 500 Juta