CURUP, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong selama tahun 2023 ini menangani sebanyak 3 perkara tindak pidana korupsi. Satu kasus diantaranya merupakan pelimpahan perkara dari Polres Rejang Lebong.
Dari ketiga perkara yang ditangani tersebut, lebih dari Rp 1 miliar keuangan negara yang dirugikan. Dan, dari jumlah kerugian negara itu, baru Rp 42 juta yang berhasil diselamatkan Kejari Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, MH mengungkapkan, dari 3 kasus yang ditangani tahun 2023, sebanyak 5 tersangka yang telah ditetapkan. 3 diantaranya sudah dilakukan penahanan dan 2 masih dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Resmi! Ini Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Kepahiang 2023
Adapun kasus korupsi yang ditangani Kejari Rejang Lebong yakni perkara pembangunan gedung laboratorium RSUD Curup tahun 2020 yang menetapkan 3 tersangka yakni IDS (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Ar (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. Sedangkan untuk SR (26) merupakan konsultan pengawas.
Selanjutnya perkara korupsi di Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba yang merupakan pelimpahan dari Polres Rejang Lebong, dimana mantan direktur utama perusahaan daerah tersebut berinisial OR, saat ini tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu. Terakhir adalah kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), dimana mantan kepala desa berinisial SA (42) ditetapkan sebagai tersangka.
“3 perkara tipikor yang kita tangani di tahun ini, dengan 5 tersangka serta kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Sementara ini untuk keuangan negara yang berhasil kita selamatkan dari perkara-perkara tersebut mencapai Rp 42 juta,” terang Kajari, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Misteri Hantu Mak Sumay, Mitos Legenda dari Provinsi Bengkulu, Ini Tempat Kesukaannya
Dari ketiga kasus tersebut, Kajari menambahkan ada 1 kasus yang sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan meskipun sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Perkara yang penyidikannya masih berjalan tersebut yakni perkara tipikor pembangunan gedung laboratirium RSUD Curup tahun 2020.
Hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong, diketahui nominal kerugian negara sebelumnya senilai Rp 500 juta, kemungkinan besar akan ada penambahan berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Selain itu juga Kajari tidak menampik bahwa kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk potensi penambahan tersangka masih terbuka peluang untuk perkara ini. Dan saat ini proses penyidikan lebih lanjut atas perkara ini masih terus kita lakukan,” jelas Kajari.(sly)