KORANRB.ID – Alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di titik terlarang. Seperti di Pantai Panjang, ada 4 APK milik calon DPD, calon DPRD Kota dan calon DPRD Provinsi.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan Kawasan Pantai Panjang sebagai titik yang tidak boleh dipasangi APK.
BACA JUGA:1,5 Ton Ikan Dibagikan
Titik yang dilarang untuk dipasangi APK berdasarkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu terkait yakni Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, sepanjang Jalan Pembangunan, media jalan dua jalur dan Lapangan Merdeka di depan rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
Berikutnya tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, bandara, pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traffigh ligh dan rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Marak Kasus Keuangan, BI Bangun Kesadaran Konsumen
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPP) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengungkapkan Bawaslu Kota Bengkulu sudah mengimbau kepada caleg yang memasang APK pada titik larangan untuk segera mencabut secara mandiri.
“Ini sudah kita imbau untuk segera ditertibkan sendiri. Maksudnya mandiri sama peserta yang memasang pada titik larangan,” sampai Ahmad.
BACA JUGA:Sisa 17 Hari Pedagang Kosongkan Lapak
Terkait penertiban APK yang melanggar tersebut Bawaslu Kota Bengkulu masih menunggu data dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu.
“Masih berkoordinasi dengan stkaholder terkait, untuk penertibannya nanti apabila tidak ditertibkan secara mandiri,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 5 Daerah Sudah Cair
Sementara itu, Koordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si menyeebutkan APK yang terpasang dititik larangan agar segera ditertibkan karena telah melanggar keputusan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu itu sendiri.
“Kalau melanggar pada titik yang tidak boleh dipasangi maka harus ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu,” imbau Eko. (afa)