ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – KPU di Provinsi Bengkulu sudah mulai melakukan pelipatan surat suara. Termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelipatan masih di tahap awal lantaran baru surat suara pemilihan Presiden yang memasuki tahapan pelipatan, sedangkan masih ada surat suara pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang belum tiba di KPU.
BACA JUGA:Logistik Masuk Lagi, KPU Tunggu Pelipatan Surat Suara
Untuk pelipatan surat suara, KPU membuka atau mengikutsertakan masyarakat umum, bahkan honor yang diberikan juga cukup menjanjikan.
Untuk surat suara Pileg, masyarakat bisa mendapatkan upah Rp 300 lebih perlembarnya atau sekitar Rp 600 ribu lebih untuk per boks yang berisi 2.000 lembar surat suara.
BACA JUGA:Didominasi Ibu-Ibu, Surat Suara Dilipat dan Diperiksa
Sedangkan, rata-rata untuk menuntaskan pelipatan 1 boks surat suara anda hanya membutuhkan waktu rata-rata 1,5 jam. Caranya anda cukup membentuk satu kelompok yang beranggotakan tiga sampai empat orang yang akan melipat satu boks surat suara.
Meskipun melibatkan masyarakat umum, namun ternyata tak semua orang bisa ikut serta melipat surat suara tersebut.
BACA JUGA:89.461 Surat Suara Pilpres Mulai Dilipat
KPU BU memiliki kriteria atau persyaratan agar warga bisa ikut serta melipat surat suara dan masuk ke wilayah gudang KPU.
Ketua KPU BU Santoso, SP menerangkan jika sebelum masuk ke gudang KPU untuk melakukan pelipatan, petugas juga akan memeriksa tubuh peserta, peserta juga dilarang membawa barang-barang yang tidak perlu masuk ke dalam gudang saat melipatan.
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara Ditargetkan 3 Hari
“Ada persyaratan bagi masyarakat yang ingin ikut dalam pelipatan tersebut. Meskipun masyarakat umum bisa ikut serta berpartisipasi,” terangnya.
Berikut kriteria orang dan larangan melipat surat suara
1. Caleg dan Tim Pemenangan dilarang ikut dalam pelipatan surat suara