Honor Melipat Surat Suara Rp 600 Ribu Per Boks, Ini Kriteria Orang dan Larangannya

Jumat 15 Dec 2023 - 10:40 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : RD Putra

2.  Tidak boleh membawa tas, dompet atau barang lain yang tidak berkaitan dengan pelipatan ke dalam lokasi pelipatan

3.  Tidak boleh menggunakan perhiasan terutama di bagian tangan seperti cincin, gelang ataupun jam tangan 

4.  Wajib memotong kuku sebelum melakukan pelipatan. Kuku tidak boleh panjang. 

5.  Wajib hadir pagi hari sebelum pelipatan dimulai

6.  Wajib membawa KTP 

BACA JUGA:Sortir Surat Suara, KPU Libatkan Masyarakat

Santoso menegaskan jika tim KPU akan melakukan sterilisasi persyaratan lebih dulu, termasuk meminta peserta menitipkan barang bawaannya.

“Kita menghindari adanya surat suara yang terbawa oleh peserta. Termasuk saat meninggalkan lokasi pasca pelipatan juga kita periksa,” terangnya.

Petugas juga akan memeriksa kuku dan meminta peserta melepaskan perhiasan terutama di bagian tangan untuk menghindari surat suara rusak saat pelipatan. 

BACA JUGA:160 Ribu Surat Suara Tiba di Gudang KPU Seluma, Belum Bisa Dicek, Ini Alasannyo

“Kita khawatir saat pelipatan tanpa disengaja kuku atau perhiasan yang digunakan bisa merusak surat suara. Maka memang kita periksa lebih dulu. Jika memang tidak memenuhi syarat, kita tidak akan ikutkan dalam pelipatan,” pungkas Santoso. (qia)

Kategori :