Para Caleg Bisa Dijerat TPPU

Jumat 15 Dec 2023 - 21:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Tim RB

Namun, PPATK enggan menyebut detail laporan itu. Hasil analisis PPATK, kata Natsir, hanya dapat disampaikan kepada penyidik. Dan saat ini, ribuan transaksi mencurigakan tersebut sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

PPTAK telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi transaksi mencurigakan tersebut. Salah satunya membentuk tim kerja analisis kolaboratif. Pertukaran informasi di sektor publik dan privat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum. 

Natsir menambahkan, selain transaksi mencurigakan itu, PPATK juga bersiap melakukan pemantauan terkait potensi politik. Lewat transaksi e-wallet dan e-money.

BACA JUGA:Caleg Parpol Kampaye di Dunia Pendidikan, Bawaslu Siapkan Pokja

’’Transformasi terkait praktis serangan fajar dengan teknologi ini perlu diwaspadai bersama,’’ paparnya. 

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Wawan Wardiana mengatakan, KPK tidak bisa masuk dalam proses pengungkapan dan penanganan transaksi mencurigakan yang masuk ke DCT. Sebab, itu merupakan perorangan dan bukan bagian dari penyelenggara negara. ”Itu kewenangan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam gakkumdu,’’ paparnya. 

Namun, KPK bisa masuk jika calon tersebut merupakan petahana. Artinya, mereka saat ini masih menjabat anggota legislatif yang digaji oleh negara lewat APBN maupun APBD. Jika ada indikasi transaksi mencurigakan dan melanggar hukum, KPK bisa turun tangan kalau diminta bantuan oleh KPU. 

Disinggung soal aliran duit untuk biaya kampanye kontestan pemilu, Wawan menyebut KPK telah melakukan beberapa kajian di beberapa pilkada sebelumnya. Studi KPK 2021 tentang benturan kepentingan pendanaan pilkada 2020 menunjukkan itu. Bahwa modal finansial berpengaruh hingga 95 persen untuk pemenangan calon. Sementara visi, misi, dan program kerja hanya berpengaruh sebesar 40,2 persen untuk pemenangan. (tyo/elo/c6/ttg)

 

Kategori :