Namun, dia menilai data yang sudah diserahkan saat ini sudah cukup sebagai data awal yang komperhensif untuk memahami peta aliran uang. "Yang dapat berpotensi menganggu proses demokrasi kita serta potensi masuknya data ilegal," jelasnya.
PPATK membantah jika data tersebut sebagai mentah. Sebab, data yang diberikan sudah diolah sesuai denham mekanisme kredibel dan akuntabel. "Kami tidak pernah menyerahkan data mentah. Semua diolah sebelum diserahkan," paparnya.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan kasus transaksi janggal sudah menjadi fenomena gunung es. Setiap kali perhelatan pemilihan digelar, itu tersebut selalu muncul.
BACA JUGA:Bawaslu Perintahkan Panwascam Copot APK
“Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis," ujar Neni.
Sayangnya, lanjut dia, meski selalu muncul di setiap pemilu, kasus ini tidak pernah bisa diungkap secara tuntas. Dia berharap, kali ini tidak lagi dibiarkan. “Jika praktek ini terus didiamkan maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election," imbuhnya.
Neni juga menyentil cara kerja penyelenggara yang terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Sehingga terkesan sulit untuk melakukan penindakan. Padahal, seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif.
BACA JUGA:Bawaslu Perintahkan Panwascam Copot APK
"Proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat," tegasnya.
Neni juga mendorong sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis dan massif. Laporan peserta pemilu, bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban belaka tetapi yang jauh lebih substansi adalah pertanggungjawaban moral kepada publik dan mewujudkan demokrasi yang beradab
Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, pihaknya menilai peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye. "Sehingga tidak heran terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana illegal diluar yang dilaporkan kepada KPU," tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Perdana Terima Laporan Pemasangan APK
Desakan penuntasan temuan PPATK juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Sebab, Mahfud menilai PPATK merupakan lembaga negara yang punya kredibilitas menelusuri transaksi keuangan dan aliran dana.
”Harus diperiksa (temuan PPATK, Red). Karena PPATK itu dibentuk oleh undang-undang memang untuk menyelidiki hal-hal seperti itu,” terang dia.
PPATK sebagai salah satu instrumen hukum di Indonesia, lanjut Mahfud, pasti punya data yang jelas terkait dengan temuan mereka. ”PPATK itu kredibel, kalau punya data darimana, tanggal berapa, jam berapa, menit berikutnya geser kemana dan seterusnya itu lengkap di PPATK,” bebernya.
BACA JUGA:PWI Benteng dan Bawaslu Benteng Teken MoU, Ini Isinya