Aksi dugaan pemerasan itu akhirnya terendus aparat Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma yang dipimpin Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH., MH., melakukan operasi penangkapan di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota didampingi Aparat TNI dari Kodim 0425/Seluma.
Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta.
AD bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Setalah didalami, ternyata kasus ini masuk dalam r tindak pidana umum (Pidum).
BACA JUGA:Rumah Balita Terkena Penyakit Cacing Diusulkan Dapat Program Bedah Rumah
Maka malam itu, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.