BENGKULU, KORANRB.ID - Pelanggaran yang terjadi pada titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg) semakin marak. Hinggga saat ini, belum ada tindakan penertiban oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu dan steakholder terkait.
Sehingga menimbulkan rasa ketersinggungan terhadap caleg parpol lainnya, kerena tidak keseluruhan caleg parpol melakukan pelanggaran pada titik pemasangan APK. Tanpa disadari, Bawaslu menimbulkan rasa diskriminatif terhadap caleg.
BACA JUGA: KPU Kepahiang Lantik 3.682 KPPS, Jadwal Sudah Ditetapkan
Padahal larangan tersebut sudah terperinci pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 282 Tahun 2023 tentang pelarangan memasang APK pada titik seperti bahu jalan, sarana umum, tempat ruang terbuka hijau dan lainnya.
“Padahal kami sudah patuh terhadap titik larangan yang dirilis KPU ya, namun masih banyak APK yang melanggar. Justru kami pertanyakan kepada caleg yang melanggar, berani mereka apakah tidak akan ditertibkan oleh Bawaslu,” sampai Sekretaris DPW PSI Provinsi Bengkulu, Dedi Ruskam.
BACA JUGA:Awal 2024, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dana BUMdes Bengkulu Utara
Dedi meminta Bawaslu agar segera menertibkan APK yang langgar titik pasang. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan rasa tembang pilih dalam penertiban APK tersebut.
“Ya jujur merasa dibeda-bedakan, padahal kemarin kita sudah patuh, tapi kini ada yang melanggar malah dibiarkan,” ungkap Dedi.
BACA JUGA:Pemkab Bu Siapkan Sanksi untuk Desa yang Minim Setor PBB
Sementara itu, Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri mengungkapkan murni bentuk ketidakpatuhan caleg partai politik tingkat kabupaten/kota. Padahal disisi lain Bawaslu telah memberikan imbauan kepada calek pemilik APK yang melanggar dari titik yang telah di tetapkan KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Raih PROPER Emas, Pupuk Kaltim Siapkan Transisi Menuju Energi Bersih dan Terbarukan
Ia juga mengungkapkan terkait banyaknya APK caleg yang melanggar titik pemasangan saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjutkan APK yang melanggar.
“Itu pelanggaran, itu murni sebuah kesengajaan dan mengangkangi aturan itu sendiri, Kami akan pleno untuk membahas masalah ini, setelah pleno maka akan ada keputusan berupa sanksi berat,” ungakapnya.
Ahmad menjelaskan saat ini Bawaslu sudah memiliki data caleg parpol yang memasang APK pada titik larangan seperti pada titik Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu serta APK yang dipasang pada sempadan jalan.
BACA JUGA: Libur Nataru, Antisipasi Covid-19 di Kabupaten BS, Siapkan Prokes