Lanjutnya, syarat yang tak kalah pentingnya harus berada di tengah wilayah kabupaten dan harus ada warga yang ikhlas menghibahkan tanahnya untuk membuat wilayah perkantoran hingga pembangunan fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA:Awalnya Dianggap Tak Layak Jadi Ibukota, Ini Arti Arga Makmur Ibukota Bengkulu Utara
Setelah kurang lebih 3 bulan panitia dibentuk dan waktu semakin mendesak, panitia belum mendapat lokasi yang diharapkan. “Saya memutuskan untuk mencari lokasi sendiri untuk dihibahkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas perkantoran dan pemerintahan karena waktu sudah mendesak. Alhamdulilah sudah didapatkan wilayahnya berada di Desa Renah Semanek dan Renah Lebar,” terangnya.
Pada saat Kabupaten Bengkulu Tengah, wilayah ini masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian muncul aspirasi masyarakat untuk membentuk kabupaten sendiri.
Akhirnya terbentuk presidium yang diketuai oleh M. Wasik Salik. Anggota presidium terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pernah 2 Abad Dijajah Belanda, Ternyata Ini Asal Muasal Nama “Curup”, Ibukota Rejang Lebong
Aspirasi masyarakat untuk membentuk kabupaten sendiri dan terlepas dari Kabupaten Bengkulu Utara dituangkan dalam bentuk proposal yang disusun oleh presidium. Selanjutnya diajukan ke DPRD Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
Proposal pembentukan Kabupaten Benteng mendapat persetujuan dari DPRD Bengkulu Utara yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya, Keputusan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang persetujuan calon lokasi Ibukota, nama calon Ibukota Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Penyakit Ini Menjadi Asal Usul Nama Bintuhan Ibukota Kabupaten Kaur
Tak hanya DPRD, pemekaran tersebut didukung penuh oleh Pemkab Bengkulu Utara saat itu dengan dibuktikan dengan terbitnya Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara. Surat ini ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pernyataan Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemkab Bengkulu Utara mengalokasikan dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Aspirasi masyarakat Benteng untuk membentuk kabupaten sendiri juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dituangkan dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Benteng.
Begitu juga dukungan dari DPRD Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemkab Bengkulu Utara, DPRD Bengkulu Utara, Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu, akhirnya presidium mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Benteng ke pemerintah pusat dan DPR RI.