Termasuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa dan menentukan sesuai alas hak siapa yang menjadi pemilik lahan atau penguasa lahan yang sah.
Selain itu, ia juga menyarankan warga untuk tidak mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang justru bisa merugikan masyarakat sendiri.
“Bahkan kita juga mendorong masyarakat untuk melakukan gugatan hukum jika memang merasa lahan tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Namun ia memastikan jika Pemda Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Camat dan masing-masing kepala untuk memastikan kondisi keamanan.
Ia meminta masyarakat tetap menempuh cara-cara yang elegan dan tidak mengambil langkah yang memicu gangguan keamanan dan gangguan kamtibmas.
“Maka kami sangat mengimbau agar masyarakat dan semua pihak tidak melakukan atau memancing hal-hal yang bisa menganggu keamanan,” imbuh Sekda. (qia)