KORANRB.ID – Sidang perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 13 November 2025.
Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkap adanya aliran dana perjalanan dinas yang diberikan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan delapan saksi, terdiri atas staf dan bendahara Setwan DPRD Kaur serta enam anggota dewan. Mereka adalah Lindarti, Heni, Irawan Sumantri, Z Muslih, Reki, Basarudin, Firjan Eka, dan Najamudin.
Keterangan para saksi memperkuat dakwaan JPU bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Setwan DPRD Kaur.
BACA JUGA: Jenazah TKW Jepang Adelia Tiba Hari Ini, Pemprov Tunggu Dokumen KBRI
BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Wisata Situs Sejarah: Siapa Berbuat Apa?
Saksi Heni menyebutkan, setiap perjalanan dinas, uang paling banyak diserahkan kepada Sekwan.
“Dari satu perjalanan dinas diserahkan pada Sekwan sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta. Setelah dia menerima, barulah uang untuk nama-nama lain dibagikan, atau sebaliknya kami potong dulu sebelum diberikan kepada Sekwan,” ungkap Heni di persidangan.
Menurut Heni, perjalanan dinas dilakukan sekitar tiga kali dalam sebulan. Selain Sekwan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) juga menerima setoran dari setiap perjalanan dinas dengan jumlah hampir sama.
Sementara dari keterangan enam anggota dewan yang dihadirkan sebagai saksi, mereka mengaku sempat menerima uang namun sudah dikembalikan kepada penyidik.
BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Wisata Situs Sejarah: Siapa Berbuat Apa?
BACA JUGA:KGTK Bengkulu Awasi Langsung Penerapan Sekolah Inklusif
Irawan Sumantri mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp240 juta sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan temuan nota hotel. “Sudah saya kembalikan Rp240 juta,” ujarnya.
Lima anggota dewan lainnya juga mengembalikan uang: Z Muslih Rp200 juta, Reki Rp200 juta, Basarudin Rp200 juta, Firjan Rp230 juta, dan Najamudin Rp200 juta.
Para saksi mengaku sering menginap di beberapa hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta, saat melakukan perjalanan dinas. Ketika ditanya alasan memilih lokasi tersebut, sebagian menyebut hanya ikut-ikutan. “Saya hanya ikut saja,” kata salah satu saksi.