TPP ASN Bengkulu Dipangkas Mulai 2026, Eselon II Turun 50 Persen

Jumat 14 Nov 2025 - 00:02 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026. 

Kebijakan ini diambil untuk menekan beban belanja pegawai yang saat ini mencapai 41 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah rasionalisasi TPP ASN Bengkulu tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. 

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah berlanjut pada 2026.

BACA JUGA:Penyedia Ikut Nikmati Keuntungan, Eks Dirut RSUD Kepahiang Tetap 'Pemain' Tunggal?

BACA JUGA:100 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Seluma Ikuti Pelatihan

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, membenarkan kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pemotongan TPP ASN akan diberlakukan secara bertingkat sesuai jabatan.

“Untuk pejabat eselon II dipotong 50 persen, eselon III sebesar 35 persen, dan eselon IV antara 20 hingga 25 persen. Sedangkan ASN staf atau pelaksana belum ada pemotongan karena nilai TPP mereka sudah relatif kecil,” ujar Zainal.

Dengan skema ini, Pemprov Bengkulu menargetkan porsi belanja pegawai turun dari 41 persen menjadi 36 persen. “Jika kebijakan ini berjalan, Pemprov masih punya ruang sekitar 6 persen untuk mencapai batas maksimal 30 persen sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Saat ini Pemprov Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp242 miliar per tahun untuk pembayaran TPP ASN. Tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah sebesar Rp35 juta per bulan, disusul pejabat eselon II A Rp16 juta, eselon II B Rp15 juta, eselon III Rp8 juta, dan eselon IV Rp5 juta.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kerja Hebat, Sidang Perkara Tambang Bulan Depan

BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Pemkab Segera Lantik PPPK Tahap II

Kebijakan pemangkasan TPP ASN ini diharapkan mampu menciptakan struktur keuangan daerah yang lebih sehat dan efisien. 

Dengan begitu, ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk program prioritas pembangunan yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, TAPD Bengkulu bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas arah kebijakan APBD 2026.

Kategori :