Fokus pembahasan meliputi efisiensi belanja, peningkatan akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Pemprov Bengkulu berkomitmen memastikan APBD 2026 lebih tepat sasaran, efektif, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
BACA JUGA:Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Divonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA: Jenazah TKW Jepang Adelia Tiba Hari Ini, Pemprov Tunggu Dokumen KBRI
Kemendagri juga menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran agar program pembangunan daerah selaras dengan target nasional.
GRAFIS PEMANGKASAN TPP ASN BENGKULU 2026:
• Belanja pegawai Pemprov Bengkulu: 41 persen dari APBD
• Batas maksimal menurut UU HKPD: 30 persen
• Dasar hukum: UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
SKEMA PEMOTONGAN TPP ASN BENGKULU:
• Eselon II: 50 persen
• Eselon III: 35 persen
• Eselon IV: 20–25 persen
• Staf/pelaksana: Tidak dipotong