KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kapolres Bengkulu Selatan (BS) AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengingatkan seluruh toke yang membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di BS. Toke diminta tidak membeli TBS sawit hasil curian. Apabila terjadi siap-siap tokek sawit dipolisikan.
Belakang ini petani kelapa sawit di Kabupaten BS mengeluhkan banyaknya pencuri TBS sawit. Hasil curian tersebut dijual langsung ke toke sawit.
Tidak tanggung-tanggung, beberapa kasus yang dialami warga Pino Raya, petani kehilangan TBS kelapa sawit hingga ratusan kilogram bahkan hingga 1 ton.
BACA JUGA:Muhaimin Desain Pangan, Gibran Minta Dukungan, Ganjar Ingatkan Gunakan Hak Pilih
Mendengar keluhan masyarakat petani ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh toke sawit untuk lebih selektif dalam membeli TBS sawit dari petani. Dia meminta agar toke lebih memperhatikan lagi TBS sawit yang dibeli bukan hasil curian.
"Ya, toke atau penampung TBS sawit harus hati-hati dan selektif dalam membeli TBS sawit dari petani. Jangan membeli TBS sawit hasil curian. Soalnya, kalau TBS sawit yang dibeli merupakan hasil curian, tentu bisa dijerat pidana sebagai penadah barang hasil curian," kata Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, hukuman pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta.
BACA JUGA:Tuntas Disortir, Surat Suara Robek dan Rusak Dicek Lagi
Sedangkan penadah, akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Dalam aturan sudah jelas, bukan hanya pencuri saja. Tapi penadah juga diancam pidana," tambah Kapolres.
BACA JUGA:Target Zero Stunting, TPK Ujung Tombak
Oleh sebab itu, Kapolres kembali mengingatkan agar masyarakat petani sawit melapor apabila menjadi korban pencurian TBS kelapa sawit.
Ia tidak ingin masyarakat hanya mengeluh dan tidak melaporkan kejadian ke aparat kepolisian. "Semua laporan akan ditindaklanjuti. Jangan takut melapor," ujarnya.(tek)