KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menyampaikan rilis terkait perkembangan kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.
Terbaru, hasil audit KN telah keluar, angkanya mencapai Rp1,5 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kajari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. Audit ini dilakukan Konsultan Akuntan Publik (KAP) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:70 Laka Lantas RJ, Kasat: Berdamai, Tidak Diproses
"Jika kemarin hasil sementara Rp1,2 miliar, maka saat ini nilai pastinya sudah ada dari KAP. Yakni kisaran Rp1,5 miliar," ungkap Ghufroni.
Usai muncul hasil audit tersebut, jaksa Kejari Seluma saat ini mempersiapkan untuk melakukan pemberkasan tahap I untuk diserahkan ke jaksa peneliti agar kasus ini segera naik ke tahap II.
"Jika jaksa peneliti menyetujui maka baru kita naik ke tahap II," ungkap Ghufroni.
BACA JUGA:Libur Usai KBM Dimulai, Jangan Bolos!
Sebelumnya Kejari Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
BACA JUGA:Pastikan Pantai Cemoro Sewu Bebas Pungli
Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.
"Saat ini ketiga tersangka masih di Rutan Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan," ujar Ghufroni.
Dari total Rp1,5 miliar KN yang didapat berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
BACA JUGA: Dianggarkan Rp2,9 Miliar, Puskesmas Tais Dibangun 2 Lantai
"Nantinya hasil tersebut akan disertakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan," ungkap Ghufroni.