TUBEI, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 ke DPRD. Saat ini masih dalam tahap penyusunan draf oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Lebong.
''Untuk drafnya masih disusun Bagian Pemerintahan dan secepatnya dilimpahkan ke Bagian Hukum untuk diteliti,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Diakuinya, LKPj harus disampaikan ke legislatif paling telat 3 bulan setelah tutup tahun anggaran. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah.
BACA JUGA:Produksi Energi Hijau PLN NP Tumbuh Dua Kali Lipat
''Selanjutnya DPRD punya waktu 30 hari untuk membahas hingga pengesahan peraturan daerahnya,'' terang Sekda.
Dijelaskannya, LKPj tidak hanya memuat laporan penggunaan anggaran tahun 2023 secara makro. Namun juga harus memuat arah kebijakan umum daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi hingga penyelenggaraan tugas pembantuan.
''Mudah-mudahan bisa kami serahkan ke legislatif tepat waktu,'' ungkap Sekda.
BACA JUGA:Minta Desa Anggarkan Destana
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP mengatakan, LKPj penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan bukan sebatas formalitas. Apa yang menjadi keputusan legislatif dari proses paripurna LKPj yang sudah dilaksanakan akan menjadi rekomendasi bagi Pemkab Lebong. ''Dalam hal ini bagi kepala daerah untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan ke depan,'' demikian Wilyan. (sca)