Kuasa hukum mereka, Dr. Elfahmi Lubis dan Fitriansyah, mengecam keras aksi kekerasan oknum pedagang terhadap petugas yang menjalankan tugas negara.
“Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Elfahmi.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Masuk APBD 2026
BACA JUGA:Bank Bengkulu Curup Beri Kredit Hingga Rp150 Juta kepada PPPK
Warga Belakang Pondok meminta pemerintah bertindak tegas agar area TPU tetap bersih dan tidak dijadikan tempat penampungan lapak. Pihak kelurahan memastikan pemantauan akan dilanjutkan hingga makam benar-benar bersih dari barang pedagang.
Diberitakan sebelumnya, penertiban pedagang Pasar Minggu Kota Bengkulu berlangsung pada Rabu 26 November 2025 dalam rangka menata ulang kawasan badan jalan di depan PTM dan Mega Mall.
Penertiban dilakukan untuk memulihkan fungsi jalan dan trotoar serta menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Sebanyak 141 personel Satpol PP, dibantu Polresta Bengkulu dan TNI, mengosongkan lapak pedagang yang masih menempati badan jalan.
Penertiban Pasar Minggu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menata kawasan perdagangan agar lebih tertib dan aman.
Aksi sempat memanas saat sejumlah pedagang, terutama perempuan, menolak pembongkaran lapak.
Saling dorong terjadi, bahkan lemparan batu mengenai tiga anggota Satpol PP, yaitu Amelia, Chelsy, dan Junaidi. Ketiganya mengalami luka di wajah, lengan, dan bibir.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa seluruh anggotanya dilarang melakukan tindakan balasan.
“Memang ada anggota saya yang terluka, tetapi saya tekankan jangan ada aksi balasan. Kita hanya melaksanakan tugas menegakkan aturan,” ujarnya.
Penertiban berlangsung selama tiga jam, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Setelah area dibersihkan, Satpol PP mendirikan pos jaga di depan PTM untuk menghindari pedagang kembali ke badan jalan.
Sahat menyebut banyak pedagang yang berjualan bukan warga Kota Bengkulu. Hal itu terlihat dari kendaraan berpelat luar daerah dan identitas yang tak sesuai alamat pengakuan.
“Badan jalan ini milik publik. Ada hak lebih dari 400 ribu warga Kota Bengkulu yang harus kita lindungi. Tidak bisa sebagian orang mengambil alih ruang tersebut untuk berjualan,” tegasnya.