Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta

Senin 08 Jan 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Intinya saksi ini, meminjam Bank. Setelah pencairan, sebagian uang tersebut diserahkan kepada Efriko (terdakwa, red). Uang itu digunakan untuk menutupi hutangnya Robi (terdakwa, red) pada pinjaman nasabah sebelumnya yang sudah macet,” tutur Syaiful. 

BACA JUGA: 3 Tsk KUR, Didakwa Pekan Depan

Bahkan terang Syaiful, para nasabah ini tidak ada yang keberatan atas rencana yang dibuat para terdakwa. 

“Karena rata-rata nasabah si Robi (terdakwa, red) adalah keluarga dan kerabat dekatnya,” ucapnya. 

Atas Kerugian Negera (KN) Rp 1,4 miliar yang timbul terang Syaiful, para terdakwa memiliki perannya masing-masing. Peran-peran terdakwa dalam perkara ini, akan diungkap dalam fakta-fakta persidangan. 

BACA JUGA:Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I

“Untuk sidang selanjutnya, kita tetap menghadirkan saksi dari nasabah, karena masih ada dua nasabah lagi yang akan kita hadirkan. Setelah itu baru kita hadirkan saksi ahli,” tutupnya. 

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan enam saksi ke dalam persidangan. Meliputi, Beni Nanda selaku staf mareketing, Agusta Tulim selaku staf marketing, dan Sarah selaku MSS di Bank Syariah. 

Kemudian, Mulyani selaku Mertua terdakwa Robi Riantoro, Komarudin sepupu terdakwa Robi Riantoro dan Anggaria sepupu terdakwa Robi Riantoro. 

BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa ada lima pencairan nasabah topengan  yang ditampung terdakwa Robi Riantoro di rekening tiga saksi, yakni saksi Mulyani, saksi Komarudin dan Saksi 

Dalam rekening saksi Komarudin terdakwa menitipkan uang sebesar Rp150 juta, kemudian di rekening saksi Anggaria dititikan terdakwa uang Rp200 juta, kemudian di rekening saksi Mulyani kurang lebih Rp170 juta. 

Dalam kesaksian ketiganya, tidak mengetahui uang yang dititip terdakwa robi di rekeningnya merupakan uang nasabah topengan tersebut. 

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro, saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini.

Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kategori :