KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI di Kota Bengkulu tahun 2021-2023.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager.
BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar
Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, bertindak sebagai ketua Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, kemarin (8/1).
Lima saksi merupakan para “nasabah topengan”, meliputi Siti, Ujang, Andi, Arma, dan Rahmen.
Dalam kesaksiannya, para “nasabah topengan” ini mengaku sudah mengetahui sebagian uang pinjaman KUR akan diserahkan ke terdakwa Robi melalui terdakwa Efriko.
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
“Saya mengajukan pinjaman KUR itu Rp50 juta, kemudian dicairkan oleh mereka (para terdakwa, red) Rp300 juta. Rp250 juta itu, saya serahkan ke Pak Efriko, katanya untuk Pak Robi,” terang saksi dalam persidangan.
Dilanjutkan saksi, dirinya bersedia melakukan hal tersebut, karena sudah ada surat perjanjian yang dibuat para terdakwa dengan dirinya.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”
Isi perjanjian tersebut, dari nominal pinjaman Rp300 juta, saksi hanya akan membayar nominal yang diterimannya, sebesar Rp50 juta.
Pinjaman Rp250 juta yang diberikan kepada para terdakwa akan dibayar oleh para terdakwa.
BACA JUGA:Ungkap 332 Kasus, Dari Bandar, Pengedar, Kurir dan Pemakai
“Kalau Rp300 juta kan bulanannya itu Rp6 juta. Yang harus saya bayar setiap bulan itu Rp1 juta, sisahnya (Rp 5 juta, red) mereka yang bayar (terdakwa, red),” ungkap Saksi.
Hal ini juga dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri usai perisadangan.