Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi

Rabu 10 Jan 2024 - 23:35 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selain menetapkan kebijakan, menurut Edwar juga penting untuk dilakukan pengawasan ketat ditingkat SPBU.

Transparansi dan keadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pemilik SPBU, dalam menjalankan larangan ini, sangat perlu dilakukan. 

BACA JUGA:5 SPBN Dapat 6.912 KL Biosolar

Langkah tersebut, menurutnya juga sejalan dengan semangat keadilan dalam pembayaran pajak kendaraan dan pentingnya kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah mereka.

"Kebijakan ini diharapkan akan memberikan dorongan kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban pajak mereka demi kemajuan bersama Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (bil)

Kategori :