Lalu, juga terdapat deretan makam di era zaman batu juga ditemukan warga di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas. Penemuan dilakukan secara tak sengaja oleh petani setempat saat mengolah lahan.
Temuan ini pula mengundang kehadiran peneliti Balai Arkeleog ke lokasi. Tercatat, peneliti Archaeologydari Udayana Bali, Universitas Negeri Jambi dan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya mulai melakukan penelitian sejak awal Agustus 2021.
Dari hasil yang didapatkan terdapat benda prasejarah yang diyakini berusia sekitar 600-1000 tahun lalu. Dari sederet temuan benda peninggalan prasejarah tersebut, sayangnya hingga sejauh ini belum ada tindaklanjut dari pihak terkait. Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang yang bersentuhan langsung dengan peninggalan benda-benda purbakala sempat berencana mendirikan museum, namun tak kunjung terealisasi.
BACA JUGA:Makam Karbala, Sejarah, Warisan Tradisi dan Budaya
Sebagai acuan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki makna sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penng bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Keberadaan cagar budaya dianggap perlu untuk dilestarikan karena memiliki nilai penng dalam konteks sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Berdasarkan undang-undang ini juga, proses penetapan cagar budaya ini harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seper usia minimal lima puluh tahun, mewakili masa tertentu atau memiliki keismewaan yang penng bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya yang dapat memperkuat identas bangsa. (oce)