KORANRB.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, yang meliputi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di fasilitas tersebut dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Davici Talesa usai menerima kunjungan dari rombongan KPU Provinsi Bengkulu dan komisioner KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jejak Harimau di Selupu Rejang
Menurut Ronaldo, pihaknya memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan di Lapas Curup berasal tidak hanya dari Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga dari Kabupaten Kepahiang dan Lebong, serta daerah lainnya memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Ia menegaskan bahwa seluruh WBP dapat menggunakan hak suaranya tanpa alasan apapun.
“Saat ini jumlah WBP kita mencapai 702 orang, dengan 630 orang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Selain itu juga ada 299 WBP yang akan ditambahkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” terang Ronaldo.
BACA JUGA:Penusukan di Air Putih Dipicu Saling Ejek Saat Bermotor
Dalam upaya memastikan perkembangan jumlah pemilih di Lapas Kelas IIA Curup, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong. Hal ini mencakup pemantauan terhadap WBP yang keluar dan masuk menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024.
“Para pemilih di Lapas Kelas IIA Curup akan menggunakan hak pilihnya melalui tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan didirikan di dalam Lapas. Dan untuk WBP yang berasal dari luar Provinsi Bengkul, kita juga akan berkoordinasi dengan KPU setempat guna meminta petunjuk seperti apa teknisnya dalam Pemilu 2024 mendatang,” beber Ronaldo.
BACA JUGA:RSUD Terima Bantuan dari World Bank Rp 48 Miliar
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, menyatakan bahwa semua petugas Kelompok Pelaksanaan Pemungutan Suara (KPPS) di dalam Lapas Kelas IIA Curup berasal dari Lapas itu sendiri.
"Jumlah kebutuhan petugas di TPS khusus ini sama dengan TPS yang ada di luar, yaitu 7 orang KPPS dan 2 orang pengaman TPS," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Amankan 1 Pelaku Penikaman di Air Putih
Para petugas TPS di Lapas Kelas IIA Curup akan mendapatkan bimbingan teknis terkait pelaksanaan pemilu sambil melakukan pendataan pindah memilih untuk pemilih di tempat tersebut. Adapun rencana bimbingan teknis ini, sambung Anas, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Secepatnya akan kita lakukan bimbingan teknis kepada KPPS di Lapas Curup ini. Ini dilakukan agar dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 bagi WBP tidak ada kendala di kemudian hari,” demikian Anas. (sly)