KORANRB.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seluma menindak 620 kendaraan di wilayah hukumnya dengan tindakan langsung (tilang) pada Desember 2023 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K.
Dijelaskan Kasat Lantas, untuk rinciannya belum bisa dijelaskan lebih detail. Namun mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua (R2).
BACA JUGA:Lima Korban Dugaan Cabul Kadus Dibawa ke Psikolog
"Apabila dibandingkan, mayoritas kendaraan yang ditilang merupakan kendaraan R2," ungkap Kasat Lantas.
Sedangkan untuk kesalahannyapun cukup beragam, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar SNI, pajak kendaraan yang sudah mati hingga penggunaan knalpot brong.
Sehingga diberikan tilang oleh personel Sat Lantas, saat menggelar razia atau operasi maupun saat giat hunting dilapangan.
BACA JUGA:Tertipu Pesan Sepatu Hingga Rp30 Juta
"Beragam permasalahan yang dilakukan oleh pelanggar dan berujung ditilang, termasuk juga berboncengan lebih dari satu orang," jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas turut menyesalkan masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Seluma, padahal jika berkendara sesuai standar dan melengkapi semua anjuran maka kecelakaan dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Tabungan Rp3 Juta Raib Akibat Social Engineering
Tercatat selama 2023, terdapat 85 laporan polisi (LP) yang masuk terkait laka lantas di wilayah hukum Polres Seluma. Sebagian besar TKP terjadi di wilayah Polsek Sukaraja yakni 51 kasus.
"Kemungkinan laka lantas lebih dari itu, namun yang tercatat sebanyak 85 LP. Keselamatan diri dijalan raya sangatlah penting, maka dari itu gunakanlh kendaraan sesuai standar dan patuhi aturan berlalu lintas," tegas Teguh.
Dilanjutkan Teguh, dari total 85 LP pada Januari hingga Desember 2023 tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322.100.000 juta.
BACA JUGA:Mobil Kuning Viral, Diburu Polisi